Tanjung , 08 Januari 2019 Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP melakukan Perjanjian kinerja 2019, Perjanjian kinerja berlaku untuk seluruh pejabat struktural. Dengan dasar itu maka Kepala Daerah bisa memutasi bahkan me-nonjob-kan pejabat struktural kapanpun jika kinerja nya dianggap tidak baik meniru seperti di Pemprop Kalsel.